29.7.10

Tentang UU ITE

Seperti yang kita ketahui bersama, semakin berkembangnya suatu teknologi pasti berkembang pula tingkat kejahatan di suatu negara.. Indonesia salah satunya.. Dan kebanyakan kejahatan dalam bidang teknologi tersebut melanggar UU ITE..

UU ITE? Apaan tuh?

UU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah suatu pengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tandatangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.. Penyusunan materi UU ITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni UnPad dan UI.. Tim UnPad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.. Pada penyusunannya, Tim UnPad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik..

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin oleh Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR..

Sebagai contoh, kasus pembobolan ATM pada beberapa bulan yang lalu cukup menarik perhatian saya untuk membahasnya dibandingkan kasus penyebaran video porno mirip artis.. Yaah memang kasus penyebaran video porno tersebut masih sering kita lihat di berita maupun acara gosip.. Tapi tinggalkan kasus tersebut, saya kembali pada kasus pembobolan ATM.. Beberapa bulan yang lalu masyarakat Indonesia (termasuk saya dan keluarga) diresahkan dengan adanya pembobolan di sejumlah ATM.. Kasus ini mungkin terdengar biasa karena sudah sering muncul di berita , tapi yang membuatnya tidak biasa adalah modus operandinya.. Yaitu dengan cara melakukan pemalsuan kartu ATM.. Kepolisian RI di beberapa daerah telah berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga pelaku pembobolan rekening nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini.. Kementrian KomInfo perlu menyampaikan penjelasan tentang penggunaan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memberikan referensi hukum untuk menjerat aksi kriminalitas yang menggunakan sistem elektronik.. Dengan demikian, UU ITE telah mengatur tentang konsekuensi hukum atas perusakan alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer yang tengah terjadi di mesin-mesin ATM..

Terhadap pelaku yang telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan bahwa,

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. dan Pasal 30 ayat (3) yang menyebutkan bahwa,Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dan untuk ketentuan pidana dalam masalah ini terdapat pada Pasal 46 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).dan Pasal 46 ayat (3) yang menyebutkan bahwa, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Tentunya kasus seperti ini sangat merugikan banyak nasabah bank yang telah menjadi korban pembobolan tersebut.. Menurut saya dari pihak bank sendiri harus bisa lebih meningkatkan pengamanan baik di kantor cabang bank, maupun disetiap ATM.. Mungkin dengan cara menempatkan satpam pada setiap ATM yang berada di luar kantor cabang bank..

Saran saya sih, daripada ngebobol bank mendingan kalian yang pintar bin jenius tuh pake keahlian kalian untuk hal yang jauh lebih berguna demi kepentingan bersama dan tidak melanggar hukum pastinya.. Sayang juga sih kalo udah pinter, jenius, punya keahlian, ehh tapinya malah ngedekem di penjara gara2 ketangkep kasus kayak gini.. Jadi kan emang lebih baik di pake untuk menghasilkan uang secara halal dan legal aja..

Sekali lagi saya tekan-kan untuk para jenius di luar sana, pergunakanlah kejeniusan kalian untuk hal yang tidak melanggar hukum..



Referensi:

Wikipedia

Dinas Perhubungan dan Komunikasi

3 comments:

Popcorn Media said...

itulah orang indonesia..
yg jenius2 malah dihukum..
jadi yg berkembang hanya orang2 bodoh deh..

"jenius yg tidak melanggar hukum = taat.
jenius yg melanggar hukum = HEBAT."

She is in Fashion said...

hukum di indonesia memang belum benar jadinya orang yang berbuat jahat pun bukannya menjadi jera setelah melakukan kejahatan. pembobolan ATM kemarin juga dikarenakan sistim keamanan di Indonesia yang belum benar juga.

eka said...

ilmu kalau tidak dibarengin dengan agama maka akan seperti itu, dimana orang pintar menyalahgunakan kepintarannya, sebenarnya lingkungan di indonesia sendiri beberapa tahun belakangan ini menjadi salah satu faktor di mana terjadi kemerosotan moral yang sangat drastis,
UU ITE sendiri merupakan usaha pemerintah untuk meminimalisir sisi negatif dari dunia maya, namun sepertinya sosialisasi dan isi dari UU tersebut masih kurang sehingga yang terjadi adalah banyak masyarakat yang memandang sebelah mata karena menganggap hanya mengganggu aktifitas dalam berselancar di dunia maya